Dalammanajemen resiko, terdapat 2 termin yang secara umum menjadi bahasan yaitu hazard dan peril. Hazard adalah kondisi yang potensial menyebabkan terjadinya kerugian atau kerusakan. sedangkan Peril adalah peristiwa atau kejadian yang menimbulkan kerugian. AsuransiKebakaran adalah suatu bentuk asuransi yang menjamin kerugian dan kerusakan akibat terjadi kebakaran atau risiko perluasannya yang menimpa objek pertanggungan. Objek yang dapat diasuransikan berupa harta benda anda berupa bangunan rumah tinggal, ruko, gudang, pabrik, gedung perkantoran, hotel, perabot rumah tangga, perlengkapan rumah, mesin, barang dagangan, persediaan bahan baku atau PengertianManajemen Aset. Secara sederhana, manajemen aset adalah pengelolaan aset milik seseorang atau perusahaan secara efektif untuk mencapai tujuan. Lebih lanjut lagi, beberapa ahli menjabarkan lebih jelas mengenai manajemen aset. Danylo dan Lemer (1999) Manajemen aset adalah sebuah metodologi efisien dan mengalokasikan sumber daya secara Vay Tiền Nhanh. Risiko yang akan dihadapi oleh seorang pengusaha bermacam-macam, salah satunya adalah risiko kerusakan harta. Risiko kerusakan harta adalah resiko yang terjadi apabila memiliki harta atau benda yang kemudian rusak entah dikarenakan bencana alam atau yang akan dihadapi oleh seorang pengusaha adalah sebagai berikut 1. Risiko jiwaArtinya jiwa pengusaha dan seluruh karyawannya akan terancam pada saat mereka sedang melakukan pekerjaan. Risiko jiwa yang dapat terjadi seperti kecelakaan dalam bekerja karena penggunaan mesin, tersengat listrik, terbakar, dan risiko jiwa lainnya. 2. Risiko kehilangan hartaArtinya adalah kemungkinan harta milik perusahaan hilang karena pencurian, tenggelam, terbakar atau kelalaian lainnya. Faktor kecurian dapat terjadi pada peralatan hasil produksi, sarana transportasi, atau kehilangan barang muatan karena tenggelam, kehilangan sejumlah harta karena terbakar dan berbagai bentuk kehilangan lainnya seperti kesalahan dalam penyetoran, pembayaran, atau akibat kesalahan pencatatan Risiko kerusakan hartaBisa disebabkan oleh berbagai hal sehingga merugikan perusahaan. Kerusakan harta dapat terjadi karena kebakaran atau kebanjiran yang menyebabkan kerusakan kualitas atau nilai harta. Risiko kerusakan harta lainnya dapat pula terjadi akibat pengangkutan atau kelalaian karyawan dalma proses produksi. Semakin banyak kerusakan harta, maka semakin besar juga tingkat kerugian Risiko penggantian kepada pihak lainDisebabkan oleh kesalahan perusahaan, dalam hal ini karyawan yang menyebabkan pihak lain menderita keuangan. Misalnya karyawan perusahaan sopir menabrak orang lain yang mengakibatkan kerugian dipihak lain. Orang atau benda yang mengalamai kerugian harus mendapatkan ganti rugi dari perusahaan. Pelajari lebih lanjutPelajari lebih lanjut tentang materi kewirausahaan pada SPJ4 Resiko Kerusakan Properti & Kewajiban Liabilitas Resiko Kerusakan Properti Risiko yang terjadi atas properti harta benda karena kebakaran, banjir, perusakan, dan lainnya. Harta benda mencakup banyak kategori seperti, bangunan, perabot rumah tangga, perlengkapan rumah, mesin, barang dagangan, persediaan bahan baku atau barang jadi. Dalam perusahaan asuransi, resiko atas harta benda biasanya masuk dalam kategori asuransi umum. Cakupan Asuransi Umum & Properti Asuransi Harta Benda Property Insurance Asuransi Rekayasa Engineering Insurance Asuransi Pengangkutan Marine Cargo Insurance Asuransi Rangka Kapal Marine Hull Insurance Asuransi Usaha Minyak & Gas Bumi Oil & Gas Insurance Asuransi Pesawat Aviation Insurance Asuransi Satelit Space Insurance Asuransi Kecelakaan Diri Personal Accident Insurance Asuransi Tanggung Gugat Liability Insurance Asuransi Uang Money Insurance Asuransi Kebongkaran Burglary Insurance Klasifikasi Harta Benda Pengertian dari Harta adalah sesuatu yang dapat disimpan untuk digunakan ketika dibutuhkan. Sesuatu yang dapat disimpan untuk digunakan ketika dibutuhkan, dalam penggunaannya bisa / tidak bisa dicampuri oleh orang lain, maka menurut Hanafiah harta hanyalah sesuatu yang berwujud a’yam. Klasifikasi Harta Benda Properti riil Definisikan sebagai hak perseorangan atau badan untuk memiliki dan menguasai atas hak tersebut, misalnya tanah dan apa saja yang tumbuh, berdiri. Properti personal Ddefinisikan sebagai Kepemilikan lainnya dari suatu benda fisiknya yang disebut personalti personalty. Contoh personal properti adalah mobil, pakaian, komputer, uang, dan lainnya. Eksposur yang dihadapi harta benda mencakup kejadian peril yg dihadapi oleh harta benda sesuai dengan Polis Standar Kebakaran Indonesia, yang mencakup kebakaran, petir, asap, ledakan, dan kejatuhan pesawat terbang. Selain itu kejadian lain yang dicakup oleh asuransi adalah kerusuhan, tananh longsor, banjir, dan biaya pembersihan puing. Tidak semua harta benda bisa diasuransikan , biasanya asuransi hanya mengcover benda yang keliahatan tangible assets, sedangkan yang tidak kelihatan intagible assets seperti hak cipta, nama baik tidak termasuk cakupan asuransi IDENTIFIKASI RISIKO PROPERTI DENGAN MELIHAT SUMBERNYA Alternatif lain untuk melihat risiko yang dihadapi harta benda adalah dengan melihat sumber-sumber dari risiko yang bisa berpengaruh thd harta benda. Sumber tersebut bisa diklasifikasikan menjadi Sumber Fisik, mencakup kekuatan alam, seperti api, badai, ledakan yang bisa menghancurkan harta benda. Sumber Sosial, mencakup kejadian yang muncul karena dorongan sosial. Contoh, kerusuhan yang terjadi yang berakibat pada perusakan properti. Sumber Ekonomi, mencakup kekuatan ekonomi yang mengakibatkan kerusakan. Contoh, perubahan model menyebabkan barang stok lama menjadi kehilangan nilainya. Kerugian Yang Dialami Harta Benda Kerugian langsung, Kerugian langsung terjadi jika kejadian buruk mempunyai dampak langsung terhadap properti. Contoh, kebakaran menghancurkan bangunan. Kerugian Tidak Langsung, Kerugian tidak langsung terjadi jika kejadian buruk tersebut berdampak secara tidak langsung terhadap kerugian tersebut. Contoh, karena bangunan hancur, maka kegiatan bisnis dan perkantoran menjadi terganggu. Perusahaan terpaksa mengeluarkan biaya ekstra untuk membangun fasilitas perkantoran darurat. Kerugian karena pendapatan yang hilang tersebut merupakan contoh kerugian tidak langsung. Elemen Waktu, Kerugian tidak langsung bisa jadi mempunyai elemen waktu. Contoh, karena kebakaran, bangunan tidak bisa disewakan sampai rekonstruksi selesai dilakukan. Kerugian tersebut akan berhubungan positif dengan jangka waktu perbaikan. Semakin lama waktu yang dibutuhkan untuk perbaikan, semakin besar kerugian yang dialami oleh perusahaan. Besarnya kerugian merupakan fungsi dari waktu. Risiko Kewajiban Liabilitas Kewajiban Liabilitas adalah Hutang yang harus dilunasi atau pelayanan yang harus dilakukan pada masa datang pada pihak lain. Resiko Liabilitas yaitu resiko sesorang / lembaga tidak dapat membayar kewajiban pada waktunya atau hanya dapat membayar dengan melakukan pinjaman darurat atau menjual aktiva dengan harga yang rendah. Risiko Gugatan atau Liabilitas / kewajiban legal muncul jika memutuskan pihak tertanggung yang harus membayar ganti rugi kepada pihak lainnya. Hukum Kriminal dan Hukum Perdata Hukum Kriminal Hukum Kriminal dalam manajemen resiko ini diarahkan kepada tindakan salah pelanggaran hukum terhadap masyarakat dimana tintutan hukum kriminal dilakukan oleh lembaga pemerintah, seperti jaksa dan pihak yang telah melakukan pelanggaran dinyatakan pihak yang bersalah akan dihukum penjara dan / atau denda. Hukum Perdata Hukum Perdata dalam Manajemen Resiko ini diarahkan kepada tindakan pelanggaran hak atas individu maupun organisasi dimana pihak yang bersalah dalam masalah perdata biasanya dihukum dengan membayar denda, melakukan pekerjaan tertentu, atau dilarang melakukan hal tertentu. Civil Law dan Common Law Civil Law Civil Law atau Hukum Sipil merupakan sistem penggunaan aturan-aturan hukum yang sifatnya tertulis. Civil law didasarkan pada sistem hukum yang menetapkan peraturan / perundangan yang komperhensif, yang kemudian dipakai dan diinterpretasikan oleh hakim. Adanya sistem tersebut ditandai dengan perundangan yang ekstentif, missal dibuat undang-undang yang terdiri dari banyak pasal untuk mengatur hal – hal tertentu seperti UU di Indonesia yang diantaranya UU Pasar Modal, UU Perseroan terbatas, dan UU lainnya. Common Law Common Law sistem hukum putusan hakim/pengadilan. Dalam sistem hukum ini peranan yang diberikan kepada seorang hakim sangat luas. Common Law berkembang berdasarkan kebiasaan adatataucustom yang berkembang sebelum ada hukum tertulis, yang kemudian masih dipertahankan meskipun hukum tertulis mulai dikembangkan. Hukum ini menggunakan keputusan hakim atau kasus-kasus hukum yang terjadi sebelumnya jurisprudensi sebagai dasar pengambilan keputusan kasus yang diputuskan. Perbedaan antara Common Law dan Civil Law Common Law didsarkan pada kasus-kasus hukum, sebelumnya, tetapi juga pada pendekatan terhadap hukum. Civil Law, perundangan dipandang sebagai sumber utama hukum, dimana pengadilan mendasarkan keputusannya pada perundangan tersebut. Common law, kasus-kasus merupakan sumber utama hukum, sementara perundangan hanya sebagai pelengkap. Civil Law lebih mendekatkan stabilitas social Common Law lebih memfokuskan pada hak individu. Negara dengan sistem Common Law memberikan perlindungan terhadan investor lebih baik dibandingkan dengan Negara dengan sistim Civil Law. Skip to content Kalkulator KeuanganKonsultasi Perencanaan KeuanganRencana PensiunRencana Dana PendidikanReview AsuransiReview InvestasiIn House TrainingEventEbookArtikelKalkulator KeuanganKonsultasi Perencanaan KeuanganRencana PensiunRencana Dana PendidikanReview AsuransiReview InvestasiIn House TrainingEventEbookArtikelKalkulator KeuanganKonsultasi Perencanaan KeuanganRencana PensiunRencana Dana PendidikanReview AsuransiReview InvestasiIn House TrainingEventEbookArtikel Home » Asuransi » Pahami Asuransi Properti All Risk Dengan Benar, Agar Tidak Ketipu! Dibaca Normal 5 Menit Pahami Asuransi Properti All Risk Dengan Benar, Agar Tidak Ketipu! Sejauhmana pemahaman Anda mengenai asuransi properti all risk? Jangan ambil risiko, dengan mengabaikan hal ini. Mungkin terdengar asing bagi sebagian orang ketika mendengar asuransi properti, karena tidak sepopuler asuransi kesehatan atau kendaraan. Sebenarnya asuransi properti punya manfaat yang tak kalah penting. Kita bahas lebih lengkap melalui artikel Finansialku berikut ini! Rubrik Finansialku Mengapa Asuransi Properti Itu Penting?Bagaimana Dengan Asuransi Properti All Risk?Apa Saja yang Dijamin Oleh Asuransi Properti All Risk ?Berapa Besaran Premi Yang Harus Dibayarkan?Risiko Yang Tidak Dijamin Oleh Asuransi Properti All Risk. General ExclusionsSpecial Exclusions Mengapa Asuransi Properti Itu Penting? Bencana bisa datang kapan saja. Baik bencana yang sudah menjadi langganan saat musim hujan seperti banjir, maupun bencana seperti kebakaran, ledakan, dan asap. Risiko perubahan cuaca seperti terkena petir juga termasuk dalam tanggungan. Bahkan asuransi properti juga menanggung kerusakan jika rumah kejatuhan pesawat terbang. Selain mendapat ganti rugi ketika properti terkena kebakaran, bencana alam, atau pencurian, Anda juga tidak perlu membayar biaya arsitek atau surveyor dan konsultan saat merenovasi bangunan. Dengan asuransi properti, Anda akan tenang. Anda juga tidak perlu khawatir ketika akan meninggalkan rumah dalam waktu yang lama, karena semuanya sudah terlindungi. Bagaimana Dengan Asuransi Properti All Risk? Asuransi Properti All Risk, atau Industrial All Risk adalah asuransi yang menjamin semua risiko kerugian, kecuali beberapa risiko yang tercantum dalam pengecualian yang tersebut didalam polis. Pada polis asuransi ini, tidak secara tegas disebutkan risiko-risiko apa saja yang dijamin. Namun disebutkan secara spesifik adalah Exclusion atau Pengecualiannya. [Baca Juga Quiz Menghindari Risiko Kerusakan Harta? Coba Asuransi Deh] Jadi dengan kata lain, polis asuransi Properti All Risk / Industrial All Risk menjamin semua risiko, sepanjang risiko tersebut tidak dikecualikan. Sehingga polis Asuransi Properti All Risk / Industrial All Risk dinamakan “Unnamed Perils” Policy. Harta benda yang dapat diasuransikan berupa Bangunan building, Mesin machinery, Barang Dagangan stock, Isi atau perabot dan perlengkapan bangunan content lainnya. Termasuk juga kerugian Bisnis/keuangan business interruption akibat kerusakan dari object yang diasuransikan tersebut. Apa Saja yang Dijamin Oleh Asuransi Properti All Risk ? Risiko yang dijamin dalam Asuransi Properti All Risk sama seperti asuransi kebakaran, namun diperluas dengan tambahan risiko yang dapat dijamin sebagai berikut Jaminan untuk kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat dan huru-hara Jaminan untuk angin topan, badai, banjir dan kerusakan akibat air Jaminan untuk gempa bumi, letusan gunung berapi dan tsunami Jaminan untuk Tanah Longsor dan Pergerakan Tanah Berapa Besaran Premi Yang Harus Dibayarkan? Besar premi sebuah asuransi properti biasanya dipengaruhi oleh lokasi dan penggunaan bangunan. Misalnya keadaan bangunan apakah dihuni atau lebih banyak ditinggal penghuninya, keadaan lingkungan dari bangunan tersebut berada, kerugian akibat perampokan atau pembongkaran yang pernah terjadi, jenis dan nilai harta benda yang nantinya akan diasuransikan, serta pernah tidaknya bangunan terkena banjir. Jadi besar kemungkinan, pengajuan asuransi akan ditolak jika kamu tinggal di kawasan yang banjir setiap tahun. Kualitas bangunan juga turut menentukan murah atau mahalnya premi yang harus dibayar. Dalam asuransi properti, bangunan dibagi dalam tiga kelas. [Baca Juga Bingung Cari yang Tepat? Baca Yuk “Pengalaman Cari Asuransi Mobil”] Kelas pertama bersifat tahan api, kelas dua relatif tahan api, dan kelas ketiga cenderung rentan terbakar. Harga premi untuk kelas satu lebih murah dan kelas tiga paling mahal. Perlu dicatat, jika rumahmu terbuat dari material kayu 100%, kemungkinan besar permohonan asuransi akan ditolak. Sebelum menentukan premi, perusahaan asuransi akan memeriksa properti secara seksama untuk menentukan kualitas konstruksi properti. Bagaimana CARA AMPUH Membeli RUMAH PERTAMA? Download ebook-nya, GRATIS!!! Risiko Yang Tidak Dijamin Oleh Asuransi Properti All Risk. Polis Asuransi Properti All Risk dibagi dalam 2 jenis dalam polis yaitu General Exclusions Perang, kerusuhan, huru-hara, penjarahan, revolusi, pengambilalihan kekuasaan, terorisme Radiasi, ionisasi, kontaminasi radioaktif nuklir Kesengajaan/kecerobohan tertanggung atau yang mewakili tertanggung Penghentian pengerjaan sebagian maupun keseluruhan Special Exclusions Properti dalam masa konstruksi Properti dalam masa perbaikan Properti dalam perjalanan melalui darat, kereta, udara atau air Kendaraan darat, laut, udara, air ruang angkasa,lokomotif dan sejenisnya Perhiasan, batu berharga, Pohon kayu, hewan, gunung, ikan, tanaman Tanah, jalanan, rel kereta, bendungan, kanal, kabel, terowongan, jembatan, pipa-pipa, pelabuhan, tambang, offshore properti Barang sewa, kredit dan sejenisnya Langsung/tidak langsung disebabkan oleh Keterlambatan, hilangnya pasar, kegagalan pemasangan Ketidakjujuran, kecurangan, penipuan Hilang, lenyap, susut yang tidak diketahui sebabnya Tangki air dan perlengkapannya yang jebol, luber, dilepaskan atau bocor ketika tempat itu tidak digunakan Karat, aus, korosi, jamur, kutu, basah, kering, larva serangga Polusi, kontaminasi Peraturan mengenai konstruksi, perbaikan atau pemusnahan pada bangunan yang dipertanggungkan Pengerutan,perubahan warna/rasa/texture, kehilangan berat Perubahan temperatur, kelembapan, atau kegagalan operasi pada sistem pendingin atau pemanas Angin, hujan, hujan es, salju, banjir atau debu yang merusak benda bergerak di tempat terbuka, pagar atau pekarangan Biaya-biaya pemeliharaan/perawatan Biaya-biaya perbaikan, desain, faulty workmanship Sekarang Anda sudah tahu bukan, bagaimana asuransi properti All Risk itu? Dengan memiliki asuransi properti, otomatis Anda akan mendapatkan manfaat yang besar walau tidak tampak. Manfaat seperti ketenteraman dan kenyamanan. Dengan memiliki asuransi properti, setidaknya Anda telah meminimalisasi beragam kerugian akibat kejadian tak terduga. Memiliki asuransi properti adalah tindakan preventif jangka panjang untuk keamanan hidup Anda dan keluarga. Bagaimana menurut Anda, artikel yang baru saja Anda baca? Apakah Anda memiliki pengalaman atau komentar mengenai isi artikel ini? Di bawah kami menyediakan kolom komentar, Anda dapat mengisi kolom tersebut dengan pandangan Anda. Terimakasih Sumber Referensi Admin. 31 Desember 2018. Mengenal Asuransi Properti, Apa Saja yang Dicover dan Bagaimana Pengajuannya? – Seorang Social Media Specialist, memiliki background pendidikan S1 Jurusan Ilmu Komunikasi konsentrasi Humas, Universitas Komputer Indonesia. Memiliki ketertarikan di bidang content writer, content creator dan entrepreneur Related Posts Page load link Go to Top

jelaskan yang anda ketahui tentang resiko kerusakan harta